Polisi Amankan Tiga Pengedar Narkoba di Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Tersangka
Ketapang (Suara Ketapang) - Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil meringkus tiga warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kost yang berada di Kecamatan Kendawangan, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Ketiga pelaku yang diamankan diantara YUS, AD dan SA beserta dengan barang bukti 14 klip plastik bening kecil berisi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat total bruto keseluruhannya 2,92 gram, 1 buah botol untuk alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp 420.000.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, mengatakan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan transaksi narkoba di sebuah rumah kost di Kecamatan Kendawangan.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di lokasi kejadian, kita mendapati ketiga pelaku sedang berada didalam rumah kost," katanya, Kamis (20/5).

Anggiat melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar YUS ditemukan sebuah kaleng yang didalamnya berisi 10 paket klip plastik kecil berisi serbuk Kristal diduga sabu.

"Selain itu kita temukan juga di lantai ruang tengah kost berupa 4 paket klip plastik kecil yang berisi serbuk Kristal sabu dan sebuah botol untuk alat hisap sabu, jadi total 14 paket klip plastik yang kita amankan dari tangan para pelaku," terangnya.

Anggita menambahkan ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini