Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono |
Dalam surat edaran dengan nomor 450/0898/Kesra-B/2021 dijelaskan bahwa takbir keliling ditiadakan guna mengantisipasi keramaian dan takbir tetap boleh dilaksanakan pada malam takbiran di masjid dan mushalla yang ada di Ketapang dengan syarat pelaksanaan secara terbatas dan maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushalla dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono membenarkan kalau pelaksanana takbir keliling ditiadakan mengingat kondisi pandemi yang sampai saat ini masih terjadi.
"Tapi masyarakat tetap bisa melaksanakan takbir pada malam takbiran di masjid dan mushalla yang ada dengan tetap mengkedepankan protokol kesehatan," katanya, Rabu (12/5/2021).
Dia melanjutkan, mengantisipasi masyarakat yang masih akan melaksanakan takbir keliling maka pihaknya telah membentuk tim untuk memberikan imbauan sesuai surat edaran Pemda terkait larangan takbir keliling tersebut serta untuk melakukan patroli keliling pada saat malam takbiran.
"Kita juga akan melakukan penyekatan jalan di tiga lokasi diantaranya di jembatan pawan 1, pawan 2 dan pawan 5," akunya.
Penyekatan jalan tersebut dilakukan pihaknya sebagai upaya mengantisipasi adanya masyarakat dari luar yang masuk ke Ketapang untuk melaksanakan takbir keliling sehingga ketika ada masyarakat hendak masuk dan melaksanakan takbir keliling maka bisa langsung diberikan imbauan.
"Kita berharap masyarakat bisa memahami ini dan kepada anggota saya telah intruksikan untuk melakukan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas-tugas ini," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan salat idul fitri sesuai dangan surat edaran dari Pemda yang juga ditembuskan ke pihaknya, bahwa salah idul fitri tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan beberapa ketentuan seperti panitia pelaksanan salat dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir, menyarankan agar lansia atau masyarakat dalam kondisi kurang sehat agar tidak menghadiri pelaskaan salat idul fitri yang digelar di lapangan atau masjid.
"Khutbah idul fitri dilaksanakan secara singkat namun tetap memenuhi rukun khutbah maksimal 20 menit, kemudian sesuai salat masyarakat diminta tertib meninggalkan lokasi dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan fisik. Itu beberapa poin surat edaran yang tembusannya kami terima," pungkasnya. (Ndi)