Martin : Jika PNS Ngajukan Pindah Sebelum Tugas 10 Tahun Maka Dianggap Mengundurkan Diri

Editor: Agustiandi author photo

Bupati Ketapang Martin Rantan saat hadiri kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang tahu  2021 di Gedung Diklat BKPSDM, Senin (7/6/2021).
Ketapang (Suara Ketapang) - Bupati Ketapang Martin Rantan mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak mengajukan pindah tugas sebelum masa tugas 10 tahun.

Hal tersebut Martin sampaikan saat berbicara pada kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang tahu  2021 di Gedung Diklat BKPSDM, Senin (7/6/2021).

"Jangan ada lagi setelah jadi PNS, saudara-saudara minta pindah tugas, penempatan dengan berbagai alasan. Saudara-saudara baru bisa mengajukan pindah tugas, atau penempatan minimal 10 tahun sejak TMT PNS ditetapkan. Jika masih ngotot mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri," tegas Martin Rantan.

Pada kesempatan itu, Martin juga mengingatkan kepada seluruh CPNS untuk mematuhi aturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 tahun 2019 terkait pindah tugas para ASN. (Ndi).

Share:
Komentar

Berita Terkini