-->

Polisi Amankan Dua Pria di Manis Mata, Sabu 2 Gram Ditemukan di Saku Jaket

Editor: Agustiandi author photo

Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus narkotika di Kecamatan Manis Mata, Ketapang. Polisi menyita sabu sekitar 2 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Laporan masyarakat mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Polisi mengamankan dua pria dan menyita sabu sekitar 2 gram.

Kedua pria tersebut berinisial IS (20) dan F (26). Keduanya diamankan personel Polsek Manis Mata pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Provinsi, Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata. Saat itu, IS dan F sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tanpa nomor polisi.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Dewa melalui keterangannya, Senin (14/9/2026). 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga berinisial E (53) dan WU (51), polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang tersebut ditemukan di saku kiri depan jaket IS. Beratnya sekitar 2 gram bruto. Polisi juga menemukan sejumlah plastik klip kosong.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah IS. Di dalam lemari pakaian, petugas menemukan satu alat hisap sabu atau bong dan satu korek api merek Tokai warna biru.

Sementara itu, penggeledahan di tempat tinggal F tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Selain sabu, polisi mengamankan satu jaket warna abu-abu, satu bungkus plastik klip kosong, satu tutup bong, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, serta uang tunai Rp85.000.

IS dan F beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dewa menegaskan, Polres Ketapang dan seluruh jajaran polsek akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika.

“Polres Ketapang bersama seluruh jajaran Polsek tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya.

Dia juga mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

Atas perkara tersebut, IS dan F dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play