Proses pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang, Kamis (22/7/2021). |
Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, Broto Setia Pribadi mengungkapkan, rokok yang dimusnahkan merupakan rokok yang dilekati pita cukai, namun tidak sesuai peruntukan dan salah personalisasi.
"Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan," papar Broto.
Rokok yang dimusnahkan sebanyak 54.469 bungkus itu senilai Rp 554.690.000. Barang Ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 500.368.620.
"Ini hasil penindakan tahun 2020 akhir, yang berasal dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Namun lebih banyak dari Ketapang," ujar Broto.
Broto menambahkan, penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian BKC yang dirampas untuk negara yang dikuasai negara yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan penyelesaiannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak Nomor: S-119 dan S-121/MK.6/WKN.11/KLN.01/2021 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang. (Ndi)