Nekat Jual Kamera Hasil Curian di Facebook, Remaja Ini Diciduk Satreskrim Polres Ketapang

Editor: Agustiandi author photo
Barang bukti kamera digital Canon Type EOS 70D warna hitam dan satu buah lensa Kit kamera merk SIGMA Magro. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang)
- RA adalah seorang remaja asal Kabupaten Ketapang yang berusia 18 tahun. Setelah mencuri satu unit kamera digital, dia langsung menjual barang curiannya di aplikasi Facebook.

Belakangan, postingannya itu diketahui pemilik barang, MUS. Warga Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun Kecamatan Deta Pawan itu kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. MUS yakin, ciri-ciri kamera yang dijual di facebook tersebut identik dengan kameranya yang hilang.

Kemudian pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan. Tak memakan waktu lama, RA kemudian diciduk polisi. Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 18:30 WIB. 

"RA melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban bernama MUS, warga Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun Kecamatan Deta Pawan, pada Jumat 23 Juli 2021 sekira pukul 04.20 WIB," papar Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, Minggu (25/7/2021).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kamera digital Canon Type EOS 70D warna hitam  dan satu  buah lensa Kit kamera merk SIGMA Magro warna hitam.

"Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak tiga kali di berbagai lokasi yang mana hasilnya dipakai untuk keperluan sehari hari pelaku," ujar Primastya.
Pelaku


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Ketapang. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini