Taman dan Tempat Wisata di Ketapang Tutup, PKL Masih Dipersilahkan Berdagang

Editor: Agustiandi author photo

PKL yang berdagang di depan Taman Kota Ketapang, Rabu (28/7/2021).
Ketapang (Suara Ketapang)  - Pemerintah Kabupaten Ketapang menutup taman dan areal publik, termasuk tempat wisata demi menekan penyebaran Covid-19.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Ketapang tetap mempersilahkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menggelar dagangannya.

Walaupun diperkenankan membuka usaha, para pedagang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Pasar  tradisional,  pedagang  kaki  lima,  toko  kelontong, agen/outlet voucher,  barbershop/pangkas  rambut,  laundry, pedagang  asongan,  pasar  loak,  pasar  burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan  lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai  masker,  mencuci  tangan,  handsanitizer,  yang  pengaturan  teknisnya  diatur  oleh  pemerintah daerah," demikian isi Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 360/0287/SATGAS/2021 pada point c. 

Baca juga : Martin Tutup Taman dan Area Publik di Kota Ketapang

Surat Edaran  Bupati  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  26  Juli  2021  sampai  dengan  2  Agustus  2021  dan  akan  dievaluasi  kembali  sesuai  dengan  situasi  penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang.  

Sejumlah warga masih tampak menghabiskan waktu di Taman Kota Ketapang, Rabu (28/7/2021) sore.
Dua orang anak tampak bermain jungkat-jungkit di Taman Kota Ketapang, Rabu (28/7/2021) sore.
Seperti pantauan di Taman Kota Ketapang, Rabu sore (28/7). Masih tampak warga yang berkunjung di taman milik Pemda Ketapang tersebut. Namun jumlahnya sedikit jika dibandingkan hari-hari biasa. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini