PKL yang berdagang di depan Taman Kota Ketapang, Rabu (28/7/2021). |
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Ketapang tetap mempersilahkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menggelar dagangannya.
Walaupun diperkenankan membuka usaha, para pedagang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," demikian isi Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 360/0287/SATGAS/2021 pada point c.
Baca juga : Martin Tutup Taman dan Area Publik di Kota Ketapang
Surat Edaran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang.
Sejumlah warga masih tampak menghabiskan waktu di Taman Kota Ketapang, Rabu (28/7/2021) sore. |
Dua orang anak tampak bermain jungkat-jungkit di Taman Kota Ketapang, Rabu (28/7/2021) sore. |