Martin Tutup Taman dan Area Publik di Kota Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Taman Kota Ketapang. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Taman dan area publik yang ada di Kota Ketapang ditutup Pemerintah Kabupaten Ketapang. Hal ini untuk membendung laju penyebaran Covid-19.

Baca juga : Taman dan Tempat Wisata di Ketapang Tutup, PKL Masih Dipersilahkan Berdagang

Penutupan taman di Kota Ketapang itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 360/0287/Satgas/2021, tentang  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro corona virus disease 2019 di Kabupaten Ketapang. Surat Edaran itu diteken Bupati Ketapang Martin Rantan pada 26 Juli 2021.

Baca Juga : Ketapang Zona Merah Covid-19, kasus Aktif Capai 362 Orang

"Pelaksanaan kegiatan pada area publik, (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," demikian isi point i pada surat edaran tersebut.

Baca juga : Ketapang Zona Merah, Ini Kata Wakil Bupati Farhan

Surat Edaran Bupati Ketapang ini mulai berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan situasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Ketapang. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini