Nyolong di Alfamart Ketapang, 3 Warga Pontianak dan 1 Warga Kubu Raya Diciduk Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari keempat pelaku. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Satreskrim Polres Ketapang menciduk empat orang pelaku kasus pencurian di minimarket Alfamart, pada Selasa (14/9/2021). 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengungkapkan, masing-masing pelaku berinsial AL laki-laki 43 tahun, RA laki-laki 35 tahun, YUN perempuan 42 tahun dan HEN perempuan 43 tahun. Tiga orang pelaku merupakan warga Kota Pontianak, sementara satunya lagi warga Kubu Raya. 

Sehari sebelumnya, kasus pencurian yang terjadi di Alfamart di Jalan  Arif Rahman Hakim Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong itu sempat terekam kamera pemantau. 

"Selasa tanggal 14 September telah diamankan seorang laki laki yang melakukan pencurian di Swalayan Alfamart Kecamatan Kendawangan dimana laki laki tersebut, sangat mirip dengan laki laki yang terekam CCTV di Alfamart di Kelurahan Banjar," papar Yani Permana, Kamis (16/9/2021).

Dari penangkapan tersebut, anggota Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan pengembangan. Hasilnya tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil pencurian.

Keempat pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang. Mereka terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini