Paripurna Agenda Mendengarkan Jawaban Eksekutif Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2022

Editor: Agustiandi author photo

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Suprapto (kanan). (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Suprapto, S.Pd.,MM didampingi Wakil Ketua Jamhuri Amir,SH  membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dengan Agenda Mendengarkan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Anggota DPRD Ketapang terhadap Pidato Bupati Ketapang atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (26/10/2021).

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Ketapang H. Farhan,SE., M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Drs. Heronimus Tanam, ME serta  Forkompinda dan OPD terkait.

Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Anggota DPRD Ketapang terhadap Pidato Bupati Ketapang atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2022 yang disampaikan oleh wakil Bupati Ketapang H. Farhan,SE.,M.S mengatakan bahwa berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, APBD disusun berdasarkan prinsif :

1. Sesuai dengan kedutuham penyelenggaraan urusan pemcrintahan  yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah:

2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya:

3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS: 

4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, 

5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab: 

6. memperhatikan rasa keadilan, kepatutan manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,: 

7. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. (r)


Share:
Komentar

Berita Terkini