UMK Ketapang 2022 Naik, Tapi Hanya Segini

Editor: Agustiandi author photo

Penandatanganan berita acara, Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang menyepakati Upah Minimum Kabupaten Ketapang Tahun 2022 sebesar Rp2.876.252,79 naik sebesar Rp 15.929,19 atau 1,005 persen. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2022 sebesar Rp2.876.252, UMK tahun ini hanya naik sebesar 0,6 persen atau Rp15.929. 

Angka tersebut disepakati setelah dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja menggelar sidang pleno di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Ketapang, Kamis (25/11/2021).

"Upah Minimum Kabupaten Ketapang Tahun 2022 sebesar Rp.2.876.252,79 naik sebesar Rp15.929,19 atau 1,005 persen, penetapannya mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," papar Kepala Dinakertrans Kabupaten Ketapang Dersi.

Meski kenaikannya tak signifikan, UMK Ketapang masih menjadi UMK tertinggi di Kalimantan Barat. Dersi menyampaikan, rata-rata kenaikan UMK di Kalbar tahun ini sekitar 1 persen lebih. 

"UMK Ketapang masih paling tinggi jika dibandingkan kabupaten kota di Kalimantan Barat," ucapnya.

Dersi menekankan, upah sebesar Rp2.876.252 hanya diperuntukkan untuk karyawan yang baru mulai bekerja. Sementara bagi karyawan yang bekerja lebih dari masa satu tahun dapat lebih besar dari nilai tersebut.

"Ini untuk pekerja yang baru masuk, kalau untuk pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, misalnya di sektor kebun, UMSK kan masih ada dulu, lebih besar dari ini, itu tidak boleh berlaku surut untuk yang bekerja di atas satu tahun," paparnya.

Dersi menambahkan, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Sekurang-kurangnya dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi," jelasnya. 

Merujuk data dari Dinakertrans Kabupaten Ketapang, rata-rata pengeluaran per kapita per bulan warga Kabupaten Ketapang sebesar Rp1.185.059. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini