Simak, 4 Point FGD AJK "Kebebasan Pers yang Tidak Bablas"

Editor: Agustiandi author photo

Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) Theo Bernandi (dua dari kanan) saat berbicara di dalam FGD Kebebasan Pers yang Tidak Bablas. (Aliansi Jurnalis Ketapang).
Ketapang (Suara Ketapang) - Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) menggelar Focus Grup Discussison (FGD) dengan tema "Kebebasan Pers yang Tidak Bablas" di Hotel Grand Zuri Ketapang, (Rabu 8/12/2021).

FGD tersebut menghasilkan empat poin termasuk diantaranya menolak produksi dan penyebaran berita hoaks, mendukung keterbukaan informasi publik, mengecam pemberitaan yang tidak sesuai kode etik jurnalistik serta mendukung aparat penegak hukum memproses oknum yang mengaku wartawan namun kerap melanggar kode etik jurnalistik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang, Theo Bernadhi mengatakan, FGD yang digelar sebagai bahan refleksi diri. 

Menurutnya, kemerdekaan pers seolah menjadi tameng pihak-pihak yang mengatasnamakan jurnalis namun melakukan tindakan-tindak diluar koridor. Bahkan di Ketapang terdapat oknum-oknum yang seperti itu.

"Coba dilihat banyak berita yang berseliweran di medsos yang dibuat oleh oknum yang mengaku jurnalis tapi produknya keluar dari koridor jurnalistik baik dalam penggunana tata bahasa maupun dalam isinya yang kadang didominasi opini bukan fakta," ujarnya.

Theo menegaskan, bahwa AJK mendukung pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan oknum yang mengaku wartawan yang melakukan pemerasan kepada pihak terkait. 

"Silahkan dilaporkan kalau melakukan aksi-aksi premanisme ranahkan ke pidana, kalau itu dianggap produk jurnalistik namun dinilai melanggar etika jurnalistik maka bisa diadukan ke dewan pers nanti dewan pers yang memutuskan apakah diselesaikan lewat sengketa pers atau memberikan rekomendasi agar diproses lewat jalur hukum," jelasnya.

Selain itu, Theo juga memastikan, jurnalis yang profesional melayani secara penuh hak jawab tanpa biaya apapun. 

"Wartawan yang meminta uang untuk memenuhi hak jawab itu bisa dipidana sebab hak jawab tanpa biaya, aturannya ada, bisa didenda maksimal Rp500 juta," ucapnya.

Untuk itu, Theo mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak lainnya untuk tidak takut dengan oknum yang mengaku wartawan tapi melakukan aktivitas kewartawanan diluar kode etik. Rasa takut yang ditunjukkan OPD itu justru membuat wartawan abal-abal semakin leluasa melakukan aksinya. 

"Kalau sudah memeras, itu sudah tidak ada kaitannya dengan pers, tidak ada kaitannya dengan dewan pers atau sengketa pers, itu sudah ranah pidana, lapor saja ke polisi," tegasnya. 

FGD tersebut dihadiri peserta dari jajaran Forkopimda, seperti Dandim 1203 Ketapang, Danlanal Ketapang, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Kejaksaan Ketapang, Sekda Ketapang, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Instansi vertikal, organisasi adat dan kemasyarakatan. FGD dibuka secara langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini