Bejat! Ayah Kandung di Kendawangan Cabuli Anaknya Selama 6 Tahun

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi.
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang mengamankan seorang laki laki berinisial AS (50 tahun), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada Selasa (25/12/2021).

AS merupakan warga Kabupaten Sanggau, sehari hari bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya mengungkapkan, korban (16 tahun) dicabuli ayah kandungnya sejak berusia 10 tahun. 

“Dari keterangannya, korban mengakui pertama kali mengalami perbuatan cabul oleh ayah kandungnya pada sekitaran tahun 2015 dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini,"ujar Primas melalui keterangan tertulis, pada Sabtu (1/1/2022).

Perbuatan bejat tersebut, lanjut Primas, dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan perusahaan kelapa sawit dimana saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut. 

"Pelaku yang hanya berdua dengan korban dirumah, langsung melampiaskan nafsu bejadnya dengan mencabuli anak kandungnya sendiri," ucapnya.

Primas mengatakan, perbuatan bejad pelaku yang sudah berulang kali membuat korban trauma. Korban yang takut karena dibawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, dan pada hari minggu tanggal 23 Desember 2021, korban kabur kerumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan. 

Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban, setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya, dan setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan kepada Polres Ketapang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Primas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini