Sekda Alexander Wilyo : THR PNS Cair Sebelum Cuti Lebaran, Gaji ke 13 Bulan Juli

Editor: Agustiandi author photo

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo. (Prokopim Kabupaten Ketapang).
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menganggarkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dalam APBD Tahun 2022.

"Pemberian THR agar dapat direalisasikan sebelum cuti lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13 rencananya di bulan Juli sesuai PP 16," ujar Sekda Ketapang Alexander Wilyo, saat memimpin rapat tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2067/SJ tentang pemberian THR dan gaji ke-13," Rabu (20/4/2022).

Alex mengatakan, tahun ini semua ASN, termasuk DPRD dan pejabat negara diberikan THR. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang hanya diberikan kepada eselon 3 ke bawah sampai staf. 

"Intinya Pemda Ketapang akan segera menindaklanjuti PP 16 Tahun 2022 terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Donatus Franseda melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Ketapang, Tarsius mengatakan, pihaknya tengah melakukan persiapan teknis termasuk pembahasan Perbub tentang THR dan gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

"Kita sedang menyusun langkah-langkah teknis dan mekanisme pembayarannya juga, jadi ini masih dalam proses," katanya.

Tarsius melanjutkan, sesuai data total anggaran untuk pemberian THR yang disediakan oleh Pemda Ketapang sebanyak Rp36.567.525.000 yang diperuntukan untuk 6.058 orang yang di dalamnya termasuk PNS, CPNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PPPK, serta pimpinan BLUD.

"Teknis pembayarannya dilaksanakan melalui masing-masing OPD yang mana realisasikan dipastikan sebelum hari raya idul fitri," terangnya.

Sedangkan terkait pembayaran gaji ke-13, diakuinya pihaknya masih dalam tahap proses dan pendataan yang realisasinya akan dibayarkan paling cepat di bulan Juli 2022 mendatang. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini