45 Pejabat Fungsional Pemkab Ketapang Dilantik

Editor: Agustiandi author photo

Asisten III Setda Ketapang Heronimus Tanam menyerahkan SK pelantikan kepala pejabat fungsional. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemda Ketapang, Senin (30/5/2022) malam. Dalam kesempatan tersebut Bupati Ketapang, Martin Rantan diwakili Asisten III Setda Ketapang Heronimus Tanam meminta para pejabat yang dilantik untuk menghayati sumpah janji jabatan yang telah diucapkan pada pelantikan ini.

Dalam sambuatannya Bupati Ketapang yang dibacakan oleh Asisten III Ketapang mengatakan kalau pelantikan pejabat fungsional hari ini merupakan hasil dari penyetaraan jabatan yaitu pejabat pengawas eselon IV menjadi pejabat fungsional.

"Ini sesuai peraturan berlaku untuk itu kita meminta pejabat yang dilantik menghayati dan mengaplikasikan sumpah janji yang telah diucapkan dalam menjalankan tugas nantinya," ungkapnya, Senin malam.

Tanam melanjutkan, kalau pelantikan ini merupakan lanjutan dari pelantikan sebelumnya pada 30 Desember 2021 lalu, yang mana pada kesempatan ini sedikitnya 45 orang yang dilantik diantaranya 23 orang di Sekretariat Daerah, 11 orang di Sekretariat DPRD, 5 orang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 5 orang di Kesbangpol dan 1 orang di Dinas Kesehatan.

"Jabatan fungsional bagian dari penyelenggaraan birokrasi yang merupakan kebijakan negara untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, dinamis dan juga responsif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Dia menambahkan, penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional juga merupakan momentum bagi para pejabat yang dilantik untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi lantaran tidak terbatas lagi pada fungsi manajerial yang melekat pada jabatan pengawas sebelumnya.

"Hal ini tentu menuntut dan memotivasi agar dapat meningkatkan keahlian dan kompetensi teknis agar dapat bekerja cepat, adaptif dan inovatif," nilainya.

Diakuinya kalau penyetaraan jabatan ini juga tidak akan mengurangi hak-hak dalam berkarir dan kesejahteraan terlebih sesuai Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi disebutkan dalam hal penghasilan tidak mengalami penurunan.

"Yang perlu kita sama-sama pahami bahwa perubahan itu pasti terjadi, bisa berupa perubahan organisasi, perubahan tatanan kehidupan maupun lainnya yang memang memberikan efek yang kita rasakan termasuk hal-hal positif di dalamnya," tukasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini