Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Dibakar Bea Cukai Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal di halaman Bea Cukai Ketapang, Selasa (21/6/2022). (Agustiandi/Suara Kalbar).
Ketapang (Suara Ketapang) -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang memusnahkan lebih dari satu juta batang rokok Ilegal, di halaman kantornya, Selasa (21/6/2022) pagi.

Rokok Ilegal senilai Rp 1 miliar tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp 880 juta. Rokok-rokok Ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang Dede Hendra Jaya memaparkan, Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau itu merupakan hasil penindakan selama periode semester II 2021 hingga semester II tahun 2022.

"Rokok yang kita bakar ini berjumlah 1.934.860 batang atau 96.743 bungkus, nilainya 1 miliar 12 juta rupiah, berpotensi merugikan negara Rp 880 juta," paparnya.

Selain rokok Ilegal, Bea Cukai Ketapang juga memusnahkan minuman beralkohol sebanyak 153 botol atau 101,15 liter. Botol minuman tersebut dipecahkan kemudian airnya dicampur dengan air sabun.

"Minuman beralkohol ini hasil penindakan periode 2019 sampai 2021. Nilainya Rp 65 juta dan berpotensi merugikan negara senilai Rp 10 juta rupiah," paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ketapang Achroni mengatakan, peredaran rokok Ilegal lebih banyak beredar di warung daerah pedalaman. Meski tak dipungkiri juga ada beredar di dalam kota.

"Rata-rata pedagang tidak tahu yang mereka jual itu rokok Ilegal, karena hanya dititipkan, sistemnya rokok ini tidak dibayar, setelah laku baru duitnya dikasihkan ke si penitip, itu juga salah satu kesulitan kita siapa yang ngedarin," paparnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini