Tenaga Honorer/Kontrak Bakal Dihapus, Simak Cara Pemkab Ketapang 'Menyelamatkan' Mereka

Editor: Agustiandi author photo

Apel pagi di halaman kantor Bupati Ketapang, Senin (6/6/2022). (Prokopim Kabupaten Ketapang).
Ketapang (Suara Ketapang) - Sesuai aturan dari pemerintah, tenaga honorer/kontrak resmi dihapus pada 23 November 2023 mendatang. 

Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bupati Ketapang Martin Rantan menjelaskan, pihaknya kini telah mempunyai sejumlah cara dan solusi dalam menyelamatkan tenaga honorer dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kabupaten Ketapang.

"Pemerintah daerah saat ini tetap berupaya sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan tenaga kontrak," ujar Martin saat apel pagi di Halaman Kantor Bupati, Senin (6/6/2022) pagi. 

Martin menjelaskan, tahun tahun 2021 pemerintah Kabupaten Ketapang telah menyediakan formasi PPPK khusus tenaga kontrak/honorer sebanyak 3.382 formasi. 

"Dalam waktu dekat ini pemerintah daerah, melalui BKPSDM akan melakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK," paparnya.

Martin juga menyampaikan, khusus untuk PPPK Guru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 bahwa pelamar PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas satu dan pelamar Umum.

"Segala bentuk kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam melakukan penataan SDM Aparatur tersebut akan tetap selalu memperhatikan kemampuan keuangan daerah," timpalnya. 

Martin menambahkan, bagi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dan masih dibutuhkan oleh pemerintah, maka dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga atau dapat mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain.

Bupati Ketapang dua periode itu juga mendorong BUMD, PERSERODA dan pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang untuk membuka lapangan kerja.

"Mengapa saya membentuk BUMD dan badan usaha daerah lainnya agar saudara yang tidak masuk kriteria tadi masih bisa bekerja di Pemerintah, jadi jangan beranggapan buruk terhadap apa yang kami kerjakan," tegasnya.

"Ini kami lakukan agar bisa mengakomodir tenaga kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam seleksi CPNS dan PPPK," sambungnya.

Martin menegaskan, keberadaan tenaga kontrak selama ini sangat membantu dalam mengisi kekurangan PNS. 

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas jasa-jasa saudara untuk mendukung program-program pemerintah terutama dalam upaya meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang lebih baik dari tahun ketahun." pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini