Direktur PT PBI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Editor: Agustiandi author photo

Delta Pawan (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang segera akan melimpahkan tersangka dugaan kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka AM dan mantan Direktur PT Putra Berlian Indah (PBI), AUR yang melakukan pertolongan kejahatan atas kasus curanmor tersebut ke Pengadilan Negeri Ketapang. Saat ini tersangka sudah dititipkan ke Lapas Kelas II B Ketapang guna menununggu proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Nyoman membenarkan kalau pihaknya telah menerima proses tahap 2 tersangka dugaan pencurian sepeda motor serta pertolongan kejahatan yang salah satunya bernama Ahmad Upin. 

"Untuk Ahmad Upin sudah tahap dua hari Senin tanggal 4 Juli dari Polres Kayong Utara," katanya, Kamis (7/7/2022).

Nyoman melanjutkan, saat ini pihaknya sudah menahan dan menitipkan tersangka ke Lapas Kelas II B Ketapang untuk kemudian mengikuti proses hukum lebih lanjut.

"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan, terdakwa diancam dengan Pasal 480 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu mengatakan bahwa tersangka pencurian Jo pertolongan jahat yang dilakukan tersangka AU sudah tahap 2 sedangkan tersangkan pencurian AM dalam berkas perkara lain atau splitsing.

Dedi menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula ketika pada Minggu (13/2/2022) sekitar jam 14.00 WIB, tersangka AM mencuri satu unit sepeda motor merk SUZUKI FU 15 SCD3 150 CC bwarna hitam merah yang berada di depan bengkel milik saudara Hairudin yang merupakan warga Dusun Sungai Belit Kecamatan Sukadana.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, AM kemudian datang kerumah tersangka AU yang beralamat di Dusun Batang Belian Desa Karya Kecamayan Marau Kabupaten Ketapang dengan menggunakan sepeda motor curiannya.

"Kedatangan AM ke tersangka AU untuk meminjam uang, awalnya tersangka AU menolak namun akhirnya dipinjamkan uang sejumlah 1,5 juta dengan menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut," terangnya.

Usai meninggalkan sepeda motor kepada tersangka AU, selang beberapa hari AM kembali menghubungi tersangka AU dan ingin meminjam uang sebesar Rp 2 juta dengan mengatakan pasti mengembalikan uang tersebut lantaran motor hasil curiannya sudah dititipkan dirumah tersangka AU.

"Karena tidak ada respon, AM mengirim pesan singkat ke AU mengataka kalau tidak ada uang untuk makan, akhirnya AU kembali mentransfer uang melalui mantan istrinya untuk AM sebesar Rp 2 juta, setelah itu kedua tersangka tidak pernah bertemu lagi.

"Untuk tersangka AU dijerat Tindak Pidana Pencurian Jo. Pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 480 KUHPidana, sedangkan tersangka AM didalam berkas perkara lain (splitsing) dan kedua tersangka sudah tahap 2 Ke Kejaksaan," pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini