548 Napi Lapas Ketapang Dapat Remisi, 14 Diantaranya Langsung Bebas

Editor: Agustiandi author photo

Momentum 17 Agustus, 548 WBP Lapas Kelas II B Ketapang mendapat remisi. (Ist)
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Sebanyak 548 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang mendapat remisi hari kemerdekaan, Rabu (17/8/2022). 14 diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Penyerahan berkas remisi dilakukan Lapas Kelas II B secara simbolis kepada warga binaan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan.

Kalapas Ketapang, Ali Imran, mengatakan remisi yang diberikan lantaran para warga binaan memenuhi syarat. Satu diantaranya berkelakuan baik selama dalam masa tahanan.

"Untuk syarat penerimaan remisi warga binaan kasus pidana umum dan narkotika tidak ada syarat khusus,  terkecuali kasus korupsi yang terpidana harus membayar denda dulu sesuai putusannya," katanya.

Dia menjelaskan bahwa, untuk pemberian remisi berdasarkan hasil penilaian dari satu tim yang dibentuk khusus. Yang mana pemberian remisi bervariasi mulai dari 1 bulan hingga maksimal 6 bulan.

"Dari 949 warga binaan di Lapas, hanya 548 orang yang memperoleh remisi. Diantaranya, 310 kasus pidana umum dan 243 PP 99 atau pidana narkotika yang terdiri dari 536 Laki-laki dan 17 orang Perempuan serta 1 orang terpidana anak," paparnya.

Ali Imran melanjutkan, dari 548 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 14 orang yang langsung bebas.

Sementara itu, Wakil Bupati Ketapang, Farhan berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi, bertekad menjaga perilaku, sehingga tetap mendapat remisi di kesempatan lain dan hingga keluar dari Lapas.

"Saya berharap remisi ini menjadikan perubahan sikap dan prilaku yang telah lalu, agar menjadi perbaikan dan jangan sampai mengulangi perbuatan atau melanggar tindak pidana kembali," ucapnya.

Saat upacara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Ketapang Rahman Adi Ramadani menjadi Inspektur Upacara.

Rahman membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Yasona H. Laoly.

Pada kesempatan itu, Rahman berpesan agar para warga binaan Lapas Ketapang menjadikan momentum remisi ini sebagai motivasi untuk dapat hidup lebih baik lagi di tengah masyarakat.


Share:
Komentar

Berita Terkini