Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang IA mengenakan kaos putih saat diamankan Polisi, Minggu (21/8/2022) malam. (Ist) |
Ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (22/8) pagi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Yasin penangkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan warga dengan nomor : LP / B / 399 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES KETAPANG / POLDA KALBAR tanggal 17 Agustus 2022.
"Laporan awalnya ke Polres Ketapang, kemudian dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Yasin.
Laporan itu, lanjut Yasin, terkait penghadangan massa yang diduga dilakukan oleh Ketua FPRK beserta anggotanya. Mereka menggunakan senjata tajam mulai dari pedang, celurit hingga panah kepada rombongan masyarakat dari kelompok masyarakat perhuluan.
"Ketika itu massa dari perhuluan melintas jalan umum di Jalan Merak usai mereka melakukan aksi damai di Kantor DPRD Ketapang pada Senin 15 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB," papar Yasin.
Yasin melanjutkan, atas dasar perbuatan tersebut, warga yang merasa menjadi korban penghadangan dan pengancaman menggunakan senjata tajam kemudian membuat laporan resmi dan ditindak lanjuti.
"Ada 8 orang terduga pelaku yang diamankan, yang pertama IA selaku Ketua FPRK kemudian SH, AM, HR, IM, AN, SN dan MS yang merupakan anggota FPRK, mereka diamankan dikediaman masing-masing untuk kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.