Pajero Manajer Kebun Sawit Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Pelaku Sempat Kabur

Editor: Agustiandi author photo

Mobil Pajero Hitam KB 1162 GF kini sudah berada di Unit Laka Satlantas Polres Ketapang, Rabu (7/9/2022). (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Mobil Pajero hitam milik manajer perusahaan kebun sawit di Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dilaporkan menabrak seorang pemotor hingga tewas, pada Kamis (01/09/2022) malam. 

Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Andhika mengatakan, mobil tersebut dikendarai oleh Riqi Hary Setianda (36). Riqi merupakan sopir seorang manajer perusahaan perkebunan kelapa sawit Cargill Group. Pada saat kejadian sang manajer juga berada dalam mobil itu. 

Lokasi kejadiannya di Desa Gahang Kecamatan Air Upas, tepatnya di jalur jalan hauling PT CMI Kilometer 47 Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, pukul 21.30 WIB.

"Pada saat kejadian manajernya juga ada di dalam mobil. Sopir PT Cargill,"papar Andhika saat dikonfirmasi Selasa (6/8/2022) malam. 

Bukannya berusaha menolong, mereka malah kabur setelah menabrak korban. Berbekal keterangan dari saksi mata dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi kemudian mendapatkan ciri-ciri mobil pelaku. 

Tak butuh waktu lama, pelaku beserta mobil tersebut berhasil diamankan di kawasan perumahan karyawan perusahaan sawit di Kecamatan Air Upas.

Korban diketahui atas nama Darius Raro (49). Meskipun telah ditangani tim medis dari Puskesmas Air Upas, nyawanya tak dapat diselamatkan. Korban meninggal pada malam yang sama karena luka yang cukup parah di bagian kepala.

Setelah dimintai keterangan dari Polisi, pelaku berdalih, mereka kabur karena ketakutan. Bukan berniat untuk melarikan dari. 

"Dia lari karena ketakutan, bukan niat mau lari. Dari keterangannya dia mau ke Polsek," ujar Andhika. 

Saat ini pelaku bersama mobil Pajero KB 1162 GF tersebut telah diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

Jika terbukti melakukan tindak pidana tabrak lari, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310, 312 Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta. 

Saat dikonfirmasi, Cargill Group menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memberikan bantuan bagi keluarga yang tengah berduka.

Pihak Cargill juga memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam menginvestigasi kasus kecelakaan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami dapat mengonfirmasi bahwa salah satu karyawan kami terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada tanggal 1 September 2022 yang menyebabkan satu korban jiwa. Polisi setempat sedang melakukan investigasi terhadap kecelakaan ini dan kami memberikan dukungan penuh, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," tulis email yang diterima redaksi Suara Ketapang, Rabu (7/9/2022) siang.

Share:
Komentar

Berita Terkini