Kades Sejahtera Kayong Utara Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Negeri Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Sejumlah warga melaporkan Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara ke Kejari Ketapang, Selasa (18/10/2022). (Ist).
Ketapang (Suara Ketapang) - Mantan Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, dilaporkan warga karena dugaan kasus penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Selasa (18/10/2022).

Perwakilan masyarakat yang melapor ke Kejari Ketapang, Isa Lubis mengatakan, laporan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Mereka berharap persoalan ini dapat diproses hukum sehingga ada kejelasan.

Isa menjelaskan, laporan yang mereka buat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kayong Utara pada 24 Juni 2022 terkait hasil audit tahun anggaran 2021. Dalam LHP tersebut terdapat belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 395.274.934.

Selain itu, juga terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp 26.245.564. Terdapat PPh pasal 21 atas kegiatan barang dan jasa yang sudah dipungut namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp 883.819,62 dan terdapat PPn atas belanja kegiatan barang dan jasa yang kurang setor ke kas negara sebesar Rp 22.917.609.098. 

"Terdapat kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp 25.819.000. Yang mana terhadap temuan tersebut Kades wajib menyetorkan ke kas desa maksimal dalam 60 hari kalender setelah LHP," terangnya.

Namun diakuinya, sampai saat ini belum juga dilakukan pengembalian oleh yang bersangkutan sedangkan sepemahaman pihaknya, jika batas waktu pengembalian telah habis maka harus diproses hukum. 

"Untuk itu kita harap Kejari Ketapang dapat memproses laporan ini karena kita yakin Kejari pasti menindaklanjuti dan memproses persoalan sesuai aturan yang berlaku," harapnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Mantan Kepala Desa Sejahtera yang saat ini kembali terpilih menjadi Kades Sejahtera, Haris Zona membenarkan kalau pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Sejahtera, sempat dilakukan audit terhadap kegiatan desa oleh tim Inspektorat KKU.

Ia mengatakan, dalam audit tersebut, tim audit mengatakan, adanya sejumlah temuan yang harus ditindak lanjuti diantaranya temuan kurang setor pajak, temuan kurang volume fisik pekerjaan serta kurang kelengkapan administrasi.

"Untuk temuan pajak itu, karena saat itu kita menghitung pajak dengan persentase lama, namun ternyata di audit menggunakan persentase baru, kemudian terkait temuan fisik, karena adanya kenaikan harga bahan baku dan tambahan biaya membawa barang ke lokasi yang tidak masuk dalam RAB, sehingga pengerjaan di lapangan disesuaikan dengan dana yang ada tanpa melakukan adendum RAB," akunya.

Namun diakuinya, hasil audit saat itu hanya disampaikan secara lisan kepada dirinya ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa, namun setelah masa jabatannya berakhir pada 22 Juni 2022 lalu, dirinya sama sekali belum menerima secara langsung LHP yang dimaksud dari Inpekstorat KKU hingga saat ini.

"Secara resmi dan fisik LHP saya sama sekali, sampai saat ini tidak menerimanya, jadi saya tidak tahu berapa jumlah temuan LHP itu, saya tahu bahwa ada LHP dari masyarakat sebab informasi tersebar di masyarakat pada saat proses pemilihan Kepala Desa beberapa waktu lalu," tuturnya.

Dia melanjutkan, dirinya sempat menanyakan perihal LHP ke pihak desa yang dalam hal ini Sekretaris Desa (Sekdes) yang mengakui bahwa memang benar adanya LHP dari Inspektorat yang dirinya terima kemudian dirinya serahkan ke Kaur Umum dan kemudian disampaikan ke Pj Kades.

"Saat saya meminta fisik LHP alasan Sekdes dan Kaur Umum itu hilang, makanya sampai sekarang saya tidak melihat LHP dan isinya seperti apa," jelasnya.

Untuk itu, jika nanti dirinya menerima LHP terkait audit kegiatan pada saat dirinya menjabat sebagai Kades maka dirinya mengaku akan menindaklanjuti persoalan ini, terlebih dirinya sudah sempat mengatakan akan menyelesaikan hasil audit kepada tim audit Inspektorat pada saat dulu melakukan audit terhadap kegiatan di desanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kayong Utara.

"Benar bahwa kemarin (Selasa-red) Kejaksaan telah menerima laporan warga Desa Sejahtera dan akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini