Ketua DAD Ketapang Heronimus Tanam kembali terpilih menjadi Ketua DAD periode 2022-2027. (Ist) |
Heronimus Tanam, megucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang masih mempercayakan dirinya menjadi Ketua DAD Ketapang periode 2022-2027.
"Ini amanah yang harus dijalankan dengan kesungguhan hati," katanya, Kamis (8/12/2022) pagi.
Tanam mengaku, setelah ini pihaknya akan melanjutkan konsolidasi organisasi mengingat para Ketua DAD Kecamatan mayoritas merupakan wajah-wajah baru.
"Konsolidasi penting untuk menyamakan persepsi dan tujuan-tujuan positif ke depan. Karena kita fokus melakukan pendampingan terhadap masyarakat adat dalam penyelesaian masalah sengketa tanah dan lahan maupun masalah sosial lainnya yang dapat berakibat pada persoalan hukum," akunya.
Tanam menambahkan, pihaknya akan meneruskan pembangunan-pembangunan rumah adat kecamatan yang belum selesai.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan Musdat diakui Tanam pihaknya juga menghadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, guna memberikan pemahaman terkait masalah hukum.
"Sebelum kegiatan pokok Musdat, tadi terlebih dahulu kita memberikan pemahaman tentang hukum atau Restorative Justice kepada peserta Musdat yang mana hal tersebut dipaparkan langsung oleh Bapak Kajari Ketapang, Alamsyah yang didampingi oleh Bapak Kasi Pidum," terangnya.
Menurut Heronimus pemahaman hukum oleh masyarakat terutama masyarakat adat itu sangat penting agar selain menghargai hukum adat juga harus mematuhi hukum negara.
"Maka dalam Musdat kali ini kita mengangkat Tema "Melalui Musdat ke VI DAD Kabupaten Ketapang, Mari Kita Menggali dan Melestarikan Adat Istiadat Seni dan Budaya Ketapang Sebagai Warisan Budaya Bangsa Untuk Ketapang Berdaulat Maju dan Sejahtera," paparnya.
Terkait Restorative Justice Heronimus Tanam mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum, yang mana diakuinya saat ini banyak sekali permasalahan di masyarakat terutama permasalahan lahan bersama pihak perusahaan.
"Tidak semua permasalah harus melalui jalur hukum, bisa saja tipiring, jadi melalui restorative justice ini mudah mudahan bisa sejalan dengan aturan masyarakat adat," ucapnya.
Namun terkait perbuatan yang kerap kali dilakukan oleh oknum masyarakat terutama masyarakat adat, dirinya menegaskan DAD tidak akan mencampuri dan harus diselesaikan secara aturan hukum negara.
"Kalau pelaku oknum masyarakat ini sudah seringkali membuat kesalahan atau berbuat tindak pidana maka harus dihukum secara hukum negara," pungkasnya.