Jaksa Pastikan Tak Ada Bukti dan Tersangka Baru Kasus Korupsi Desa Bantan Sari

Editor: Agustiandi author photo

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto.
Ketapang (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang menegaskan bahwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Bantan Sari Kecamatan Marau telah selesai dengan tidak adanya nofum atau bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain. 

Kejari Ketapang juga telah melakukan eksekusi atas putusan Kasasi terhadap terpidana kasus korupsi DD Bantan Sari Kecamatan Marau, dengan terpidana LH.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto menjelaskan dalam perjalanan kasus ini, awalnya selama persidangan tidak ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain selain dua terpidana yakni Luhai dan Petrus yang saat ini sudah menjalani masa hukuman.

"Kasusnya sudah diputus dan tidak ada keterlibatan pihak lain, biasanya jika ada ditemukan nofum atau bukti baru maka majelis hakim menetapkan untuk pemeriksaan terhadap pihak lain, namun dalam kasus ini sudah diputus dan terpidana hanya Luhai dan Petrus dan keduanya sudah kita eksekusi," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/2/2023).

Fajar mengatakan, majelis hakim memutus Petrus selaku bendahara desa bersalah dan divonis hukuman penjara sedangkan Luhai sempat divonis bebas sebelum akhirnya dieksekusi kembali pihaknya.

"Ketika divonis bebas, kami melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA-red) dan putusannya mengambulkan kasasi yang kami sampaikan hingga akhirnya terpidana Luhai kami eksekusi kembali dan saat sudah menjalani hukuman," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini