Tahun 2022, Bupati Ketapang Hukum 23 PNS, 5 Orang Diantaranya Terjerat Masalah Pidana

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Wakil Bupati Ketapang Farhan mengungkapkan, selama tahun 2022 telah ada 23 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diberi hukuman.

"Pada Tahun 2022 yang lalu bupati selaku pejabat pembina kepegawaian telah menghukum 23 orang PNS," ungkap Farhan saat acara pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Ketapang, Jumat (18/2/2023) siang.

Farhan merinci, lima orang pemberhentian sementara karena tersangkut tindak pidana. Satu orang pemberhentian tidak dengan hormat. Sembilan orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Enam orang dijatuhi hukuman penurunan jabatan dan sisanya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah serta penundaan kenaikan gaji berkala," papar Farhan.

Farhan pun tak henti mengingatkan agar PNS tak terkecuali Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk taat terhadap aturan dan mengedepankan disiplin kerja.

Share:
Komentar

Berita Terkini