Wakil Bupati Ketapang Farhan menerima audiensi KPPAD Ketapang di ruang rapat wakil Bupati, Selasa (31/1/2023). (Ist) |
KPPAD adalah lembaga Negara Independen yang melakukan pengawasan terhadap Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Wabup dalam kesempatan tersebut berharap agar KPPAD tidak hanya eksis akan tetapi juga harus kritis dan bekerja secara maksimal.
"Saya meminta kepada pengurus KPPAD agar bekerjasama dengan instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat lainnya terkait pengawasan dan perlindungan anak ini," ujarnya.
Selain itu Wabup juga harap KPPAD Ketapang agar terus mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media maupun kegiatan apapun terkait perlindungan anak.
"Jadi ini yang harus diatasi, bagaimana KPPAD harus memberikan sosialisasi dimasyarakat, sekolah-sekolah, pondok pesantren dan lainnya terkait dengan pengawasan perlindungan anak di Kabupaten Ketapang," tegasnya.