Bos Tambang Emas Jalani Sidang di PN Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Empat orang terdakwa dihadirkan pada  sidang perkara dakwaan tentang TPPU di ruang sidang PN Ketapang, Selasa (30/5/2023). (Agustiandi/Suarakalbar.co.id).
Ketapang (Suara Ketapang) - Bos perusahaan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (30/5/2023) sore.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, majelis hakim menghadirkan empat orang terdakwa. Masing-masing adalah Muhamad Pamar Lubis, Nina Yanti, Wang Jian Jun dan Li Zhi Hua.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela menjelaskan, perkara yang didakwakan kepada empat orang petinggi perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kecamatan Tumbang Titi tersebut merupakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya, kalau yang sebelumnya sudah inkrah di tingkat kasasi, vonisnya 1 tahun 6 bulan, kemudian ini kita lanjutkan dengan perkara dakwaan tentang TPPU," ungkap Panter.

Panter belum bisa berkomentar lebih dalam, sebab perkara TPPU ini masih dalam tahap awal persidangan. Keempat terdakwa kini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang.

"Kalau sekarang belum kita ketahui hasil fakta persidangannya, kemungkinan bisa kita ketahui setelah dari hasil sidang lanjutan, sekitar minggu depan atau dua minggu lagi dari sekarang," jelas Panter.

Sementara itu ahli waris lahan pertambangan PT SRM, Imran berharap agar majelis hakim PN Ketapang menghukum terdakwa dengan hukuman setimpal. Sebab, menurut Imran, tindakan TPPU yang dilakukan terdakwa sangat merugikan negara.

"Kita selaku ahli waris sangat mengapresiasi dan mendukung penuh hakim di PN Ketapang untuk menghukum seberat-beratnya pelaku," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Imran mengucapkan terimakasih terhadap Kapolda maupun Kajati Kalbar yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Share:
Komentar

Berita Terkini