May Day, Ratusan Buruh Gelar Aksi, Mereka Soroti Kinerja Disnakertrans Kurang Baik

Editor: Agustiandi author photo

Lebih dari 200 orang buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Cabang Ketapang, mengelar aksi damai, Selasa (2/5/2023). (ist).
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Cabang Ketapang, mengelar aksi damai, Selasa (2/5/2023). 

Mereka menyuarakan aspirasinya di dua lokasi. Selain di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, massa juga menggelar aksi di kantor DPRD setempat. 

Koordinator aksi, Edi Syahputra Sitepu memaparkan, sejumlah masalah yang hingga kini belum mampu diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang sebagai naungan para buruh.

Mereka meminta dinas tenaga kerja menindak perusahaan yang tidak mengikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terhadap buruh.

"Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang kurang baik, kami menduga ada keperpihakan Disnakertrans terhadap perusahaan-perusahaan,"ucapnya.

Dia juga mendesak, agar pemerintah mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker. Pada aksi tersebut, mereka turut mendesak polisi memproses hukum pengusaha yang melakukan union busting di PT. HPMU.

"Hapuskan outsourcing, kaji ulang dampak pelarangan expor hasil tambang yang berimbas kepada efisiensi terhadap buruh. Buruh yang diikutkan BP Jamsostek hanya dua program, PKWT berkepanjangan, kami menolak BHL (Buruh Harian Lepas) dan ganti seluruh mediator Ketapang," paparnya.

Saat berdemonstrasi di Disnakerstran Kabupaten Ketapang, massa disambut secara langsung oleh Kepala Dinas Nugroho Widyo Sistanto. Sementara di Sekretariat DPRD, ratusan massa juga disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi. 

Nugroho Widyo Sistanto menyampaikan, pihaknya siap menindaklanjuti permasalahan di berbagai perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan mengevaluasi kinerja mediator selambat-lambatnya dalam tujuh hari kerja," katanya.

Nugroho juga mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti perusahaan yang melanggar regulasi tentang kebebasan berserikat dalam perusahaan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi mengatakan, aksi ini acuan untuk mengambil sebuah kebijakan dalam menekan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Kami akan memanggil pemerintah daerah dalam melakukan rapat-rapat kerja dengan tugas dan fungsi DPRD selain membuat peraturan perundang-undangan daerah, tentu juga melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini