Bea Cukai Ketapang Ungkap Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal

Editor: Agustiandi author photo

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Ketapang.
Ketapang (Suara Ketapang) - Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi alias ilegal di Kabupaten Ketapang masih marak beredar. Tak sedikit, toko yang menjual rokok tersebut secara terbuka.

Petugas Seksi Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kantor Bea Cukai Ketapang, Andi Pramowardhan mengakui, terdapat peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Hal itu lantaran keterbatasan jumlah anggota dan luas wilayah tugas. Imbasnya rantai peredaran rokok ilegal masih terus berjalan. 

Andi mengungkapkan, belakangan ini pihaknya menemukan modus baru peredaran rokok ilegal untuk masuk ke wilayah Kabupaten Ketapang yaitu dengan mengunakan jasa kurir pengiriman barang.

Andi menyebut, pihak distributor sengaja mengirim barang dengan alamat anonim. Ketika barang tersebut tiba, pemesan akan mengambil sendiri di kantor jasa pengiriman.

"Beberapa minggu terakhir ini kita masuk ke jasa pengiriman dan kita temukan itu. Jadi ada banyak yang kita tindak penyebaran melalui jasa pengiriman," ungkapnya, Sabtu (12/8/2023).

Dia memastikan, pihaknya terus berupaya maksimal melakukan pengawasan, maupun operasi pasar gempur rokok ilegal guna pemberantasan hingga sampai ke distributor.

"Setiap bulan kita melakukan operasi pasar. Ini program dari pusat yaitu gempur rokok ilegal. Hasilnya kita berhasil melakukan penindakan di sejumlah toko di wilayah tugas kami yakni Ketapang dan Kayong Utara," paparnya.

Andi menambahkan, dengan adanya informasi kembali maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Ketapang, pihaknya berjanji akan lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. 

"Kami akan selalu intens untuk turun ke lapangan melakukan sosialisasi kepada pemilik warung tentang rokok ilegal dan sembari melakukan penindakan jika kita temukan," katanya.

Dia meminta para pelaku yang masih melakukan aksi penjualan rokok ilegal untuk menghentikan aktivitas tersebut. Pihaknya juga meminta agar pelaku usaha warung - warung kecil untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai resmi.

Share:
Komentar

Berita Terkini