Padahal sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 199 tahun 2023, ruas jalan protokol tersebut masuk dalam zona yang dilarang dalam pemasangan APK. Tiga ruas jalan protokol lainnya yang juga turut dilarang diantaranya adalah Jalan Agus Salim, Jalan D.I Panjaitan dan Jalan Jenderal Sudirman.
Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq menekankan, Surat Keputusan tersebut dibuat oleh KPU Ketapang merujuk pada Surat Bupati Ketapang Nomor P/0979/BKBP-C.200.2.6/XI/2023 tanggal 20 November 2023.
"Kami sudah sampaikan ke Bawaslu apakah itu masuk jalan protokol atau bukan, kalau kami APK itu masuk dalam kawasan jalan protokol yang dilarang untuk memasang APK sesuai SK kami kemarin," paparnya saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023) petang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir belum bisa memastikan apakah APK yang terpampang lebar di Jalan Protokol S. Suprapto itu termasuk pelanggaran atau bukan.
"Terkait hal tersebut saat ini sedang kami tangani dan dikaji dari berbagai aspek aturan yang ada, nanti kami rilis hasilnya," ujarnya.
Dofir mengatakan, saat ini Bawaslu Ketapang sedang berproses melaksanakan imbauan terhadap partai politik agar dalam melaksanakan kampanye dan pemasangan APK wajib mentaati aturan yang berlaku.
"Kami menghimbau agar membongkar atau melepas secara mandiri oleh partai politik atau caleg apabila ada APK yang melanggar ketentuan atau larangan pemasangan APK," pintanya.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar menilai Bawaslu Ketapang tidak tegas dalam menjadi juri pada tahapan Kampanye Pemilu 2024.
"Aneh sekali, kalau Bawaslu Ketapang masih mengkaji hal tersebut, apanya yang dikaji, tinggal buka Surat Keputusan KPU Ketapang itu," tegasnya.
Menurut Herman Hofi, Jika Jalan R. Suprapto itu termasuk wilayah yang tidak boleh ada APK seharusnya KPU tegas mengingatkan partai yang bersangkutan.
"Kalau dalam SK KPU tercantum nama jalan tidak boleh dipasang APK, maka tidak ada interpretasi lain. Tempat atau zona yang dilarang dipasang APK merupakan kesepakatan antara Pemda dengan pihak KPU," jelasnya.
Herman Hofi menekankan, Bawaslu Ketapang sebagai lembaga pengawas harus tegas mengingatkan bahwa APK yang dipasang di jalan tersebut adalah pelanggaran.
"Ketegasan ini harus dilakukan pada semua partai peserta pemilu. Tidak boleh ada diskriminatif. Partai apa saja dan siapa saja Caleg yang melakukan pelanggaran harus ditindak," pungkasnya. (Ndi)