Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Ilegal loging di Sandai, 50 Batang Kayu Ulin Turut Diamankan

Editor: Agustiandi author photo

Polisi menahan tiga orang pelaku ilegal loging di Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Selasa (6/2/2024). (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Jajaran Satreskrim Polres Ketapang menangkap tiga orang pelaku tindak pidana ilegal loging di Kecamatan Sandai, pada Selasa (6/2/2024).

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan mengungkapkan, selain mengamankan tiga orang pelaku, pihaknya juga menyita 50 batang kayu ulin dengan berbagai ukuran.

"Tiga orang yang kita amankan masing-masing berinisial EK, AM, RD mereka adalah sebagai Supir, pemilik kayu dan pemilik mobil," ungkap Wawan.

Wawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat anggota kepolisian menemukan mobil bak terbuka berwarna putih tengah menurunkan kayu ulin di halaman sebuah rumah warga di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai.

"Ternyata di dalamnya ada kayu ulin. Selain di dalam mobil, tumpukan kayu juga ditemukan di lokasi tersebut," papar Wawan.

Pelaku dan barang bukti, lanjut Wawan, langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna penyelidikan lebih lanjut. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini