Gegara Gelapkan Uang Pajak, Ketua Koperasi di Ketapang Dituntut Kurungan 2,6 Tahun hingga Denda Rp2,1 Miliar

Editor: Agustiandi author photo

Terdakwa kasus penggelapan pajak berinisial FK tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (15/5/2024). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Ketua Koperasi Kudangan Manis yang juga seorang akuntan perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang berinisial FK dituntut pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp2.1 miliar. 

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang perkara tindak pidana perpajakan dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan dari penuntut umum yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (15/5/2024). 

"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda," papar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela, Kamis (16/5/2024). 

Baca Juga : Tak Setor Pajak hingga Rp1 M, Seorang Akuntan Perusahaan Sawit di Ketapang Ditangkap

Panter menjelaskan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

Panter menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa FK dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 39 Ayat (1) huruf c Jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

"Terdakwa sebelumnya telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat atas kasus penggelapan uang pajak. Total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 1 miliar. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini