Bakal Calon Bupati Perseorangan Kembali Serahkan 36.719 Dukungan Baru ke KPU Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi saat ditemukan di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2024). (Agustiandi/Suarakalbar.co.id) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan Budi Mateus - David Rasidi kembali menyerahkan dukungan sebanyak 36.719 ke KPU Ketapang. 

Salinan KTP milik warga dari 20 kecamatan se-kabupaten Ketapang itu diserahkan sebagai pengganti syarat dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 31.149 jiwa.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi menyampaikan, dukungan baru tersebut di luar dari dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 4.417 jiwa pada tahapan verifikasi administrasi beberapa waktu lalu. 

Saufi mengatakan, kesempatan perbaikan dukungan ini diberikan kepada bakal calon pasangan perseorangan setelah KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7.-SD/05/2024.

"Setelah KPU menerima dukungan baru yang telah diunggah tadi, kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, dimulai dari 11 sampai 18 Juni ini," kata Saufi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2024).

Merujuk dari aturan, kata Saufi, jika dalam verifikasi administrasi perbaikan kesatu ini dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal maka pihaknya akan menyatakan syarat dukungannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun jika sebaliknya, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

"Ada dua yang akan kami periksa nanti di aplikasi SILON yang dokumennya telah diunggah oleh LO, yang pertama form B1-KWK dan ada pemeriksaan kedua yaitu isian SILON, dalam pemeriksaan ini akan disimpulkanlah bahwa dokumen itu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," paparnya.

Sebelum tahap verifikasi administrasi, lanjut Saufi, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan analisa kegandaan syarat dukungan. Analisa itu secara otomatis akan menampilkan NIK bermasalah. 

"Seperti NIK tidak terdaftar, bisa juga NIK itu dipakai oleh beberapa orang gitu ya, ada potensi ganda, itu kita lihat satu-satu, di desa mana, diklik lagi satu-satu," ujar Saufi.

Saufi menambahkan, KPU Ketapang juga bakal mengecek kelengkapannya, seperti fotocopy KTP, nama hingga tandatangan warga yang menyatakan mendukung calon pasangan perseorangan tersebut. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini