WNA Tiongkok Lakukan Penambangan Ilegal, Kanwil Kalbar Pinta Tingkatkan Peran TIMPORA

Editor: Agustiandi author photo

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto menyambangi Kantor Imigrasi Ketapang, Jumat (7/6/2024). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II non TPI Ketapang meningkatkan pengawasan orang asing, usai kasus penangkapan WNA asal Tiongkok berinisial YH yang melakukan aktivitas ilegal di Kabupaten Ketapang. 

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto menegaskan, ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan tersangka YH. 

M. Tito memaparkan, YH masuk ke Indonesia dengan visa Ijin tinggal terbatas, dengan penjamin PT SRM yang beralamat di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Visa yang dikantongi masih berlaku hingga akhir tahun 2024.

"Visa yang didapat tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan berupa penambangan emas ilegal," ujarnya saat menyambangi Kantor Imigrasi Ketapang, Jumat (7/6/2024). 

M. Tito memerintahkan jajaran keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar meningkatkan pengawasan. Dia juga meminta agar Inteldakim lebih meningkatkan pengawasan di lapangan. 

Kasus tersebut menjadi perhatian serius Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Mochamad Akbar Adhinugroho. Ia menilai perannya sangat krusial dalam memastikan WNA yang berada di wilayahnya mematuhi semua peraturan yang berlaku apalagi sampai melakukan aktivitas ilegal. 

Poin Penting Pembentukan TIMPORA 

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sudah terbentuk di Imigrasi Kelas II non TPI Ketapang. Ia meminta agar peran TIMPORA dapat ditingkatkan. 

Ia menjelaskan, guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut. Timpora biasanya terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi lain yang relevan.

M. Tito menjelaskannya tujuan pembentukan TIMPORA meliputi pengawasan, memantau keberadaan dan aktivitas WNA untuk memastikan mereka mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.

"Meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam menangani masalah yang berkaitan dengan WNA, termasuk isu keamanan, ketertiban, dan pelanggaran hukum," jelasnya. 

Tito menyampaikan, TIMPORA juga harus mencegah masuknya WNA yang tidak memenuhi syarat atau terlibat dalam kegiatan ilegal hingga melakukan penindakan WNA yang melanggar peraturan keimigrasian dan hukum lainnya.

"Koordinasi Informasi, berbagi informasi dan data mengenai WNA antara instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut," ucapnya. 

M. Tito menambahkan, TIMPORA dapat mengadakan rapat rutin untuk mengevaluasi kegiatan pengawasan dan membahas langkah-langkah yang perlu diambil hingga sampai melakukan operasi gabungan di lapangan untuk memeriksa dokumen dan aktivitas WNA, terutama di daerah rawan seperti lokasi penambangan, kawasan wisata, dan perbatasan.

"Seperti contoh kasus penambangan emas ilegal, pembentukan TIMPORA sangat relevan dalam kasus penambangan emas ilegal oleh WNA Tiongkok di Ketapang. Melalui TIMPORA, koordinasi antara berbagai instansi bisa lebih efektif dalam mengidentifikasi, mengawasi, dan menindak kegiatan ilegal tersebut," paparnya. 

M. Tito menekankan, pembentukan TIMPORA di Kalimantan Barat adalah bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan bahwa keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi daerah dan tidak menimbulkan masalah hukum atau sosial. (Ad/Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini