Bareskrim Polri dan Ditjen Minerba ESDM Serahkan WNA Tiongkok Pelaku PETI pada Kejari Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Tersangka YH (kaos merah) saat berada di dalam ruang tahanan Kejari Ketapang, Selasa (9/7/2024). (Agustiandi/Suarakalbar.co.id) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM dan Bareskrim Polri menyerahkan YH tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, pada Selasa (9/7/2024). 

Direktur Teknik dan Lingkungan, Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdadi mengatakan, YH adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Ketapang. Tersangka ditangkap pada Mei 2024 lalu. 

"Berkas sudah dinyatakan lengkap P21, hari ini kami datang ke Kejari Ketapang menyerahkan berkas, barang bukti dan juga tersangka YH," katanya saat konferensi pers di Kejari Ketapang. 

Sunindyo menyampaikan, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. Namun demikian, ia menyebut ada keterlibatan beberapa pihak. Satu diantaranya adalah warga negara asing. 

"Saat itu di lokasi hampir 100 orang dan ada beberapa orang yang sudah pulang ke Cina. Mereka bekerja menggunakan visa kunjungan, tapi secara keseluruhan penanggungjawab dari kegiatan ilegal itu adalah tersangka itu sendiri," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, aktivitas PETI tersebut ditengarai berlangsung sejak Februari hingga Mei 2024. Pihaknya telah menyerahkan data ke ahli untuk diestimasi guna mengetahui jumlah kerugian cadangan emas yang ada di lokasi tersebut. 

"Lokasinya itu di dalam (terowongan) tanah, gerbang masuknya dari PT SRM, melewati koridor yang ada, terus nambang di luar wilayah SRM," ucapnya. 

Sementara itu, Kajari Ketapang Anthoni Nainggolan mengatakan, pihaknya sebagai penuntut umum akan segara melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk dapat segera disidangkan agar mendapat kepastian hukum. 

"Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita bahwa penegakkan hukum di sektor tambang ini akan terus dilakukan," ucapnya. 

Anthoni menambahkan, ini merupakan bentuk kolaboratif antar aparat penegakan hukum terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini