Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq. (Agustiandi/Suarakalbar.co.id) |
Shiddiq menjelaskan, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan bakal calon kepala daerah jika berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Shiddiq mengatakan, bakal calon bupati Ketapang Alexander Wilyo sudah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai sekretaris daerah Kabupaten Ketapang.
"Kita sudah cek, untuk calon yang statusnya ASN sudah mengundurkan diri, bahkan sudah ada surat keputusan pemberhentian secara hormat," ungkap Achmad Shiddiq saat dikonfirmasi Kamis (29/8/2024) malam.
Surat pemberhentian dengan hormat tersebut, lanjut Shiddiq, telah ditandatangani langsung dan dicap basah oleh Bupati Ketapang Martin Rantan.
"Sudah lengkap dengan SK pemberhentian dari pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati, tanda tangan dan cap basah," pungkasnya. (Ndi)