Barang bukti sabu 167,28 gram yang diamankan Polisi saat menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Ketapang Kalbar, Selasa (30/7/2024). (ist) |
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah melakukan penyelidikan mendalam serta pengintaian di kontrakan tersebut.
"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Aris, Kamis (1/8/2024).
Saat melakukan penangkapan, lanjut Aris, petugas didampingi oleh perangkat desa setempat, menemukan dua paket klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 167,28 gram.
"Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam sebuah kantong kresek hitam dan disimpan di bawah lantai dalam kamar," sebutnya.
Aris menuturkan, saat penggerebekan pelaku berada di dalam kamar bersama seorang saksi berinisial TA (32). Pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang berada di Pontianak.
"Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), sebuah timbangan digital, sebuah sendok sabu, sebuah handphone serta puluhan klip plastik kecil kosong," paparnya.
Aris menekankan, jumlah sabu yang berhasil diamankan cukup besar, ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.
Satuan Narkoba Polres Ketapang, lanjut Aris, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Aris turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berguna bagi kami. Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut agar wilayah kita terbebas dari narkoba," katanya.
Dengan penangkapan ini, Satuan narkoba Polres Ketapang terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkoba serta menyampaikan edukasi bahaya narkoba kepada seluruh masyarakat sebagai langkah konkrit dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba ," pungkasnya. (Ndi)