Foto ilustrasi. (*) |
Usai rekonstruksi, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian menjelaskan, rekonstruksi tersebut terkait dengan kejadian pada tanggal 4 dan 7 April 2023 di beberapa TKP kasus meninggalnya Almarhum Agustino.
Tommy mengatakan, rekonstruksi ini dalam rangka memberikan gambaran secara jelas mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi secara detail guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai bentuk transparansi, dalam kegiatan rekonstruksi tadi kami mengundang kehadiran Ombudsman perwakilan Kalbar, LPSK, rekan rekan media, LSM dan tokoh masyarakat. Selain itu juga hadir pihak keluarga Almarhum beserta penasehat hukum," ujar Tommy, Jumat malam.
Tommy menekankan, dalam penangan kasus ini, Polres Ketapang senantiasa berkomitmen agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan menambahkan, rekonstruksi tersebut menghasilkan dua versi, yakni versi keluarga korban dan versi saksi sipil dan tersangka.
Wawan menjelaskan, perbedaan kedua versi itu tidak terlalu signifikan, hanya beberapa poin saja, diantaranya versi keluarga korban tidak ada serangan menggunakan pedang ke arah tangan tersangka, sementara versi saksi lainnya ada dan itu didukung bukti visum membenarkan ada luka robek di lengan korban.
"Perbedaan yang lain pasca penembakan versi keluarga terjadi penganiayaan sedangkan versi saksi-saksi tidak ada," ujarnya.
Wawan belum bisa memberikan kesimpulan dari rekontruksi tersebut. Kesimpulan secara lengkap baru dapat disampaikan setelah penandatanganan berita acara rekonstruksi.
"Dikarenakan ada beberapa saksi dari pihak keluarga yang belum di BAP dan direkonkan permintaan PH korban untuk di BAP sehingga penandatanganan BA rekon setelah BAP selesai direncanakan besok (Sabtu) selesai," pungkasnya. (Ndi)