Pelaku IR dan YU (jongkok) bersama motor curiannya Honda CRF saat dihadirkan di Mapolsek Kendawangan. (ist) |
Kapolsek Kendawangan IPTU Bagus Tri Baskoro mengatakan, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kendawangan. Keduanya merupakan warga Desa Air Hitam Kecamatan Kendawangan.
"Dua pelaku ini dilaporkan oleh pemilik motor atas nama Rio, kejadian pencuriannya pada hari Minggu 27 Oktober 2024 tengah malam. Motor yang dicuri Honda CRF, plat KH 3856 SH, saat itu diparkir di area teras rumahnya di Desa Air Hitam," papar IPTU Bagus, Kamis (31/10/2024).
Bagus menyampaikan, sekitar pukul 03.00 dini hari, pelapor bangun dan langsung memeriksa di area teras rumah dan menemukan sepeda motor nya sudah tidak ada. Pelapor panik dan langsung melakukan pencarian kendaraannya di sekitar rumah dan bertanya ke warga sekitar.
"Pelapor mendapatkan informasi dari salah satu saksi warga bahwa saksi sempat melihat dua orang yang dikenal saksi sedang mengendarai sepeda motor milik pelapor. Dari informasi tersebut pelapor langsung mengejar keberadaan dua orang terduga pelaku," paparnya.
Bagus mengatakan, pelapor bersama beberapa warga akhirnya menemukan kedua pelaku bersama sepeda motor milik pelapor di wilayah Pasir Putih Kecamatan Kendawangan. Kedua pelaku bersama barang bukti pun diserahkan pelapor ke Polsek Kendawangan.
“Kedua pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegasnya.
Polsek Kendawangan menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan pribadi.
"Selain itu, kami juga mengimbau agar warga lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan," pungkasnya. (Ndi)