Berangkas besi dan uang Rp91,8 juta yang berhasil diamankan polisi dari sebuah rumah di Desa Air Upas Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (28/9/2024). (ist) |
Di dalam kamar rumah tersebut polisi menemukan barang bukti berupa brangkas besi berisi uang tunai Rp91,8 juta, catatan penjualan sabu hingga 34 buah bong.
Namun sayang, pemilik dari barang bukti tersebut yang diketahui berinisial T tidak ditemukan.
Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan mengungkapkan, penggeledahan rumah itu merupakan pengembangan kasus serupa.
Sebelumnya pihaknya telah menangkap seorang lelaki berinisial TO alias US (27 tahun). TO diamankan setelah pihak kepolisian menemukan narkotika jenis sabu dari tangan tersangka.
"TO alias US kita amankan pada Sabtu 28 September 2024 sekira pukul empat sore. Kami berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas yang dibawa terduga pelaku," jelas Martin Nababan, Minggu (6/10/2024).
Martin Nababan menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan TO berupa satu klip plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu, satu buah sendok takar dan satu buah timbangan. Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapatnya dari seorang pelaku lainnya berinisial T yang juga beralamat di Desa Air Upas.
"Petugas pun bergerak langsung ke rumah T dan mendapati pelaku T sudah tidak ada di tempat, petugas tetap melakukan penggeledahan kamar pelaku T dan mendapati sejumlah barang bukti tersebut," ungkapnya.
Martin Nababan menyebut, kini pelaku TO telah diamankan di ruang Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika yang dapat terancam hukuman penjara.
"Kami juga masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut," tegasnya.
Pihaknya menegaskan, tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Air Upas dan meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. (Ndi)