Kegiatan verifikasi faktual sebagai upaya perlindungan, pengakuan, dan penguatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Simpakng Dua, di Balai Adat Desa Mekar Raya, Rabu, (9/10/2024). (ist) |
Kegiatan ini didukung Tropenbos Indonesia bekerjasama dengan Pemkab Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Ketapang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadis PMPD, Camat Simpang Dua, Panitia MHA Kabupaten Ketapang, Kepala Desa Sebatas, Kepala Adat Sebatas, Panitia MHA Desa Mekar Raya, Komunitas Lokal, AMAN Kalbar dan BRWA, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan Tropenbos Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Mansen menjelaskan, ada empat tahapan yang dilalui untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan Negara.
"Tahap identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan. Ini telah melalui tahap verifikasi, selanjutnya apabila di tahap validasi telah selesai maka akan langsung masuk pada penetapan MAH oleh Bupati Ketapang," jelasnya.
Mansen menyampaikan, MHA yang bermukim di wilayah sekitar hutan merupakan masyarakat yang rentan terhadap berbagai perubahan kondisi lingkungan. Padahal, wilayah tersebut menyimpan potensi sumber daya alam, HHBK dan perikanan yang tinggi serta mendapat tekanan dari alih fungsi lahan menjadi tambang dan perkebunan.
Mensen menekankan, pengakuan dan perlindungan MHA menjadi isu penting sebagai wujud pelaksanaan UUD 1945, terutama pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
"Manfaatnya seperti mampu menyelesaikan tumpang tindih klaim atas tanah atau lahan, menyelesaikan konflik sumber daya alam, mengembalikan identitas budaya bangsa, menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian kearifan lokal," pungkasnya. (Ril)