Penghargaan ini diberikan atas dedikasi Polres Ketapang dalam memberikan layanan publik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. (ist) |
Piagam penghargaan tersebut diterima oleh Wakapolres Ketapang, Kompol Frits Orlando Siagian yang mewakili Kapolres AKBP Setiadi.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat Tariyah di Aula Cendana Hotel Mercure Pontianak, Rabu (04/12/2024).
Dalam sambutannya, Tariyah mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan pentingnya peran Ombudsman untuk mendorong lembaga pemerintah agar patuh terhadap standar pelayanan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
"Polres Ketapang telah menunjukkan kepatuhan terhadap sejumlah indikator, seperti ketersediaan informasi publik, kepatuhan prosedur, dan respons cepat terhadap keluhan masyarakat," ujarnya.
Kompol Frits Orlando Siagian mengatakan, penghargaan ini mencerminkan komitmen Polres Ketapang dalam menyediakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses,” ujar
Polres Ketapang juga mendapat apresiasi atas konsistensinya dalam meningkatkan sarana dan prasarana, serta mengimplementasikan sistem digitalisasi yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polres Ketapang untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan di masa depan.
"Penghargaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Polri," tambah Kompol Frits.
Polres Ketapang berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, menjadikan Polri lebih profesional, transparan, dan modern demi kepuasan masyarakat. (Ndi)