Foto ilustrasi. (*) |
Lima orang pelaku terjaring dalam operasi itu. Mereka adalah G (38), E (46), EK (32), EL (28) dan K (43). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua timbangan digital, tiga bong, kantong plastik klip kosong serta 6,95 gram kristal diduga sabu.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji tersebut berjalan mulus berkat kerja sama dengan warga dan perangkat desa setempat.
Setelah penangkapan itu, petugas tak berhenti. Pengembangan kasus dilanjutkan keesokan harinya, Kamis, 19 Desember 2024. Kali ini, seorang tersangka baru, ER (41), berhasil diamankan di sebuah penginapan di Jalan Agus Salim, pusat kota Kabupaten Ketapang.
Dari tangan ER, polisi menyita 86,04 gram sabu, satu timbangan digital, satu ponsel, bong serta beberapa kantong plastik klip.
Semua barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut. Polisi pun tak ragu menyatakan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.
“Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, karena ini adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa,” ujar Kapolres dalam keterangan resmi.
Melalui pengungkapan ini, Polres Ketapang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba," katanya. (Ndi)