![]() |
| Dengan tangan terborgol, MBM seorang remaja yang baru berusia 18 tahun terlibat dalam jaringan haram narkoba. (ist) |
Semua bermula ketika informasi tentang peredaran narkoba di sekitar pasar Desa Tumbang Titi sampai ke telinga petugas. Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang pemuda. Tanpa menunggu lama, Polsek Tumbang Titi langsung menurunkan tim untuk menyelidiki.
"Kami mendapat laporan bahwa seorang pemuda berinisial MBM sedang membawa narkoba jenis sabu. Begitu kami telusuri, kami menemukan dia sedang berada di sebuah counter handphone di pasar desa Tumbang Titi" ungkap Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana.
Kehadiran petugas yang tiba-tiba membuat suasana di sekitar pasar menjadi tegang. Tanpa ampun, polisi segera menangkap MBM yang terlihat terkejut dengan kedatangan mereka.
Saksi dari warga setempat dan perangkat RT turut menyaksikan momen itu. Begitu digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang membuktikan dugaan mereka. Dalam dompet yang dibuka sendiri oleh MBM, terungkap uang tunai Rp1 juta, sebuah handphone, dan 20 paket sabu dengan total berat 7,88 gram.
Kini, MBM terancam menghadapi hukuman yang berat. Polisi mengenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kapolsek Made Adyana menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tumbang Titi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
"Kami tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam lingkaran gelap ini," pungkasnya. (Ndi)
