Gelapkan Dana Ratusan Juta, 5 Pengurus Koperasi Sawit di Kendawangan Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Agustiandi author photo

Penyidik Polres Ketapang menyerahkan 5 orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Kebun Bersama, Selasa (11/2/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Lima pengurus Koperasi Kebun Bersama di Batu Begendang, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, resmi diserahkan ke Kejaksaan setempat setelah penyidikan kasus penggelapan dana selesai dilakukan oleh Polres Ketapang, Selasa (11/2/2025). 

Kelima tersangka, yang berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU, diduga terlibat dalam penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) milik 1.004 anggota koperasi. 

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp144.993.632. 

“Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh anggota koperasi pada November 2023,” jelas Ryan dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025). 

Setelah melalui serangkaian penyidikan, Polres Ketapang akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut. Kelima tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 372 dan atau 374 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. 

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, kasus ini sudah memasuki tahap dua,” tegas Ryan. 

Ryan menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. 

“Kami harap masyarakat tetap waspada dan aktif mengawasi pengelolaan dana koperasi untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan,” pesannya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini