![]() |
Dua orang tersangka pelaku gendam/hipnotis (tengah) saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, Senin (24/2/2025). (ist) |
AB ditangkap di sebuah hotel di Kota Pontianak pada Jumat (21/02/2025) pukul 22.40 WIB, sementara SAR diamankan satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi mengungkapkan, kedua pelaku telah menjadi buronan polisi sejak melakukan aksi kejahatan hipnotis terhadap seorang korban di mesin ATM Jalan Panjaitan, Kota Ketapang, pada Rabu, 19 Februari 2025. Korban, yang terhipnotis, menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya, yang kemudian digunakan pelaku untuk menguras rekening korban.
“Kedua pelaku mendatangi korban di Jalan S Parman, mengaku berasal dari Malaysia, dan menawarkan donasi 200 juta rupiah untuk rumah ibadah di Ketapang. Mereka membujuk korban naik ke mobil dan membawanya ke mesin ATM di Jalan Panjaitan. Di sana, korban terpedaya dan menyerahkan kartu serta PIN ATM-nya,” jelas AKBP Setiadi dalam keterangan resminya pada Senin (24/02/2025) sore.
Setelah mendapatkan akses ke rekening korban, kedua pelaku berhasil mengambil Rp55 juta. Korban, yang baru menyadari kejadian tersebut pada sore hari, segera melaporkan ke Polres Ketapang. Tim Reskrim kemudian melacak dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pontianak dengan bantuan tim IT dan Resmob Polda.
Setiadi menyampaikan, selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit mobil Avanza warna putih, uang tunai Rp4 juta, lembaran kertas berbentuk uang, 1 koper berisi pakaian, 2 tas, 2 dompet, dan 14 kartu ATM. Kedua pelaku kini menghadapi tuntutan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan modus hipnotis (gendam).
“Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain di balik kejadian ini. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang asing dan segera melaporkan tindak pidana kepada polisi,” tegasnya. (Ndi)