Kisah Mucikari Jual Remaja 15 Tahun sebagai PSK, Dapat Upah Rp50 Ribu Sekali Transaksi

Editor: Agustiandi author photo

HE (26) saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, Jumat (7/2/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking yang melibatkan anak di bawah umur. 

Korban, seorang remaja putri (15 tahun), diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh dua pelaku, HE (26) dan RA (17). Keduanya berperan sebagai mucikari yang menjual korban kepada pria hidung belang.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul maraknya informasi prostitusi anak di bawah umur di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. 

Kedua pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi di sebuah penginapan, Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (6/2/2025) dini hari.

HE, salah satu pelaku, mengaku mengenal korban melalui aplikasi pesan singkat. Ia mengaku diminta oleh korban dan pacarnya, RA, untuk mencari "tamu" yang kemudian dilayani oleh korban. HE mengaku baru pertama kali terlibat dalam praktik ini, dengan alasan terhimpit masalah ekonomi. Dari setiap transaksi, ia hanya mendapat komisi Rp50.000 dari tarif Rp400 ribu untuk sekali kencan. 

"Awalnya Bunga (nama samaran korban) menghubungi saya lewat chat, minta dicarikan tamu. Saya dapatkan tamu, lalu tawarkan ke dia," ujar HE saat diwawancarai di Mapolres Ketapang, Jumat (7/2/2025).

Sementara itu, RA, yang merupakan pacar korban, juga terlibat dalam menjual korban kepada pria hidung belang. Mirisnya, RA dan korban sama-sama masih di bawah umur. Korban mengaku telah melayani 2-3 pria sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak di bawah umur. 

"Kita berhasil mengamankan dua pelaku, HE dan RA. Mirisnya, pelaku dan korban masih di bawah umur," ujarnya.

Ia menambahkan, Ketapang sebagai daerah yang berkembang di Kalimantan Barat rentan terhadap kejahatan human trafficking, terutama yang melibatkan anak. Banyaknya hotel dan penginapan di daerah ini juga menjadi faktor pendukung terjadinya praktik serupa.

Ia pun mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat, untuk bekerja sama memerangi praktik human ttrafficking. 

"Kami akan terus melakukan patroli dan penyuluhan. Namun, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan jika ada informasi terkait TPPO," tegasnya.

Ia juga meminta orang tua dan sekolah lebih aktif memberikan penyuluhan dan pengawasan kepada generasi muda.

 "Generasi muda adalah aset bangsa. Mari bersama-sama menjaga mereka agar terhindar dari kejahatan seperti ini," pungkasnya. (Ndi).

Share:
Komentar

Berita Terkini