Timeline pemilihan calon Ketua KONI Kabupaten Ketapang periode 2025-2029. (*) |
Sekretaris Panitia Musorkab KONI Kabupaten Ketapang, Dwi Agus, mengungkapkan bahwa panitia telah menyiapkan segala administrasi terkait tahapan Musorkab.
“Panitia sudah dibentuk oleh KONI Ketapang, terdiri dari pengurus KONI dan perwakilan cabang olahraga,” jelasnya, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Dwi, tahapan sosialisasi pencalonan berlangsung dari 1 hingga 6 Februari 2025. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai cara, seperti pemasangan pengumuman di Kantor KONI, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta tempat-tempat umum. Selain itu, panitia juga memanfaatkan media sosial, media online, radio, dan media cetak untuk memastikan informasi tersebar luas.
“Ini bentuk transparansi kami agar masyarakat tahu jadwal dan persyaratannya. Bagi yang memenuhi syarat, silakan mendaftar,” tegas Dwi.
Pendaftaran Bakal Calon Dibuka 7-12 Februari
Koordinator Bidang Penjaringan, Agus Kurniawan, menyebutkan bahwa pendaftaran bakal calon ketua KONI Ketapang akan dibuka pada 7 hingga 12 Februari 2025. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat KONI Ketapang, yang berlokasi di lingkungan Stadion Tentemak, Desa Payak Kumang.
“Panitia akan standby sesuai jadwal, dari pagi hingga sore hari,” ujar Agus.
Setelah pendaftaran, panitia akan melakukan verifikasi berkas pada 13 Februari. Bakal calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai calon resmi pada 14 Februari. Musorkab sendiri rencananya digelar pada 15 Februari, dengan agenda pelaporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya dan pemilihan ketua KONI untuk masa bakti berikutnya.
Persyaratan untuk Bakal Calon
Pendaftaran bakal calon dibuka secara umum dan gratis. Namun, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Pertama, calon harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili tetap di Kabupaten Ketapang, dibuktikan dengan fotokopi e-KTP. Kedua, usia minimal 35 tahun. Ketiga, melampirkan Curriculum Vitae (CV). Keempat, menyertakan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau dinas kesehatan setempat.
Kelima, calon harus mendapat dukungan minimal 30 persen dari Pengurus Kabupaten (Pengkab) dan Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ketapang, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis. Surat rekomendasi harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris, serta dibubuhi cap atau stempel resmi.
“Jika surat rekomendasi hanya ditandatangani ketua tanpa sekretaris, wajib menggunakan materai. Jika ketua berhalangan, surat bisa ditandatangani pengurus lain dengan melampirkan surat mandat pendelegasian,” jelas Agus.
Selain itu, setiap Pengkab dan Pengcab hanya boleh memberikan satu surat rekomendasi. Bakal calon yang mendapat dukungan lebih dari 30 persen dapat dinyatakan sebagai calon resmi, asalkan memenuhi semua persyaratan lainnya.
Terakhir, calon harus memiliki pengalaman sebagai pengurus cabang olahraga di Ketapang atau pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten Ketapang, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
Agus berharap, proses Musorkab berjalan lancar dan menghasilkan kepengurusan yang mampu membawa kemajuan bagi dunia olahraga di Ketapang.
"Bagi yang berminat, silakan mendaftar dan lengkapi persyaratan. Mari bersama-sama memajukan olahraga di Kabupaten Ketapang,” pungkasnya. (Ndi)