![]() |
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di selatan Kabupaten Ketapang. Data dari LPHD Wahana Gambut Desa Sungai Pelang, luas lahan yang dirambah hampir 50 hektar. (ist) |
Darwadi, Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Wahana Gambut, Desa Sungai Pelang, mengungkapkan luas lahan yang dirambah PETI kini hampir mencapai 50 hektar.
“Saat ini sudah sekitar 48 hektar,” ujarnya dalam Diskusi Penanggulangan Gangguan Hutan Desa di Hotel Nevada, Ketapang, Rabu (5/2/2025).
Menurut Darwadi, perluasan lahan PETI terus terjadi. Berdasarkan patroli rutin, ada penambahan kawasan yang dirambah. Padahal, LPHD telah berupaya maksimal memberikan penyadartahuan kepada pelaku PETI. Papan himbauan, patok batas, hingga pos patroli pun dipasang. Namun, aktivitas PETI tetap berjalan.
Yang lebih memprihatinkan, aparat penegak hukum seolah tutup mata. Meski sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, hingga kini belum ada tanggapan.
“Kami sudah melapor ke desa, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selatan dan bersurat ke Kapolda. Tapi, sampai sekarang belum ada respon,” ujar Darwadi.
Diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, menghasilkan kesepakatan untuk menindak tegas aktivitas PETI. Langkah ini diharapkan mampu menghentikan perambahan hutan di Pelang dan wilayah selatan Kabupaten Ketapang.
Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas PETI juga mengancam habitat orangutan. Selama bertahun-tahun, PETI menggunakan alat berat seperti ekskavator, meninggalkan lubang-lubang besar bekas galian yang dibiarkan begitu saja. Kerusakan lingkungan pun semakin tak terbendung.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno saat dikonfirmasi akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Saya cek dulu ke kapolres ketapang yaa," ucapnya. (Ndi)