359 Warga Binaan Lapas Ketapang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri dan Nyepi, 8 Langsung Bebas

Editor: Agustiandi author photo

Kepala Lapas Ketapang, Jonson Manurung menyerahkan SK remisi Khusus Idulfitri, pada Jumat (28/3/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Sebanyak 359 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi. Dari jumlah tersebut, 8 orang langsung bebas, sementara 351 lainnya memperoleh pengurangan masa tahanan.  

Kepala Lapas Ketapang, Jonson Manurung, menyerahkan remisi tersebut secara simbolis usai mengikuti acara pemberian remisi khusus secara virtual oleh pemerintah pusat, Jumat (28/3/2025). 

Ia menegaskan, remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan kedisiplinan dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.  

"Kami berharap penerima remisi yang bebas bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Sedangkan yang masih menjalani hukuman, semoga semakin termotivasi mengikuti program pembinaan," ujar Manurung.  

Adapun rincian penerima remisi diantaranya 351 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) yaitu pengurangan masa tahanan, delapan orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II), sehingga langsung bebas dan satu warga binaan beragama Hindu juga mendapat RK I bertepatan dengan perayaan Nyepi.  

Remisi ini resmi berlaku mulai tanggal perayaan masing-masing hari besar keagamaan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pejabat struktural dan petugas Lapas Ketapang.  

Pemberian remisi tidak hanya menjadi momen kebahagiaan bagi warga binaan, tetapi juga ujian integritas setelah mereka kembali ke masyarakat. Lapas Ketapang berkomitmen mendukung proses reintegrasi dengan memastikan para penerima remisi siap menjalani kehidupan baru tanpa mengulangi kesalahan masa lalu.  

"Dukungan keluarga dan lingkungan sangat penting agar mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik," tambah Manurung. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini